1. > pengertian Etika : Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
> pengertian Profesi : Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut
keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi
tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu
persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus
untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti
menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi
sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus
dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa
pekerjaan dan profesi adalah sama.
> pengertian Etika Profesi : Etika profesi
menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode
etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional
tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang
benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar